Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin (23/2). (Antara)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, satu dari 3 Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dirinya tak tahu menahu perihal adanya transaski pemindahan narkotika seberat hampir 20 ton yang dilakukan di Kapal Sea Dragon yang ditumpanginya, saat berlayar di Phuket.
Dalam nota pembelaannya (Pleidoi), Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.
Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluar miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal. Namun nahas, kini dia malah terancam hukuman mati.
"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi, dikutip dari Antara, Selasa (24/2).
Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuas serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten, mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.
"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," urainya.
Dalam sidang lanjutan itu, selain Fandi, tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir juga turut membacakan pembelaan.
Sementara nota pembelaan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan dibacakan penasihat hukum kedua WNA. Keduanya menyampaikan argumentasinya bahwa mereka tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.
Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika. Bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK.
Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Setelah pleidoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin.
Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena mengatakan, majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa yang dibacakan secara bergantian untuk keenamnya.
"Ya hari ini enam terdakwa melakukan pleidoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri, sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
