
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1).
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/2).
Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan, tidak mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya.
“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” kata Patra.
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.
Menurutnya, terminal BBM OTM telah digunakan Pertamina selama 12 tahun. Sementara kapal JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegasnya.
Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak Riza Chalid, ayah Kerry, serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Padahal, keduanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Patra, telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Mereka meyakini Kerry dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan.
Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan hingga pembacaan tuntutan, tidak ada fakta yang menjerat kliennya.
“Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi tidak pernah mati. Pada saatnya pasti terungkap,” tuturnya.
Hamdan menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya menyalin isi surat dakwaan.
“Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” bebernya.
Ia pun mengingatkan jaksa agar bertindak jujur dan mengikuti hati nurani. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.
"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
