Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Januari 2018 | 03.26 WIB

Apakah Kasus Hannien Tour Sama dengan First Travel? Ini Jawabannya

Umat Islam saat menunaikan ibadah haji dan umrah berangkat ke tanah suci melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah - Image

Umat Islam saat menunaikan ibadah haji dan umrah berangkat ke tanah suci melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

JawaPos.com - Pencabutan ijin operasional Hannien Tour sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menambah panjang daftar hitam agen yang tidak beres. Kasus itu mengingatkan kembali kepada kasus heboh First Travel yang kini ditangani kepolisian. Apakah kasusnya sama?



Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim memastikan yang terjadi pada Hannien Tour dan First Travel berbeda. Sebab, modus penipuan yang dilakukan oleh Hannien Tour tidak sama dengan apa yang dilakukan First Travel. 



Seperti diberitakan JawaPos.com, pemilik First Travel diduga menyelewengkan dana jamaah umrah untuk berfoya-foya. Termasuk, mengikuti ajang mode New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2018, sampai membeli saham Restoran Nusa Dua di London, Inggris. Selain itu, uang para jamaah juga untuk kepentingan pribadi lainnya seperti membeli rumah, mobil dan menyewa kantor.



"Hannien itu menelantarkan jamaah, modusnya beda (dengan First Travel). Kalau Hannien, ada miss management dengan beberapa kantor cabangnya. Dia juga jual harga promo, tapi kemudian harga promonya ini ada persentase tidak seimbang dengan harga regular yang dijual cabang," ujar Arfi pada JawaPos.com, Senin (1/1).



Arfi menambahkan, tidak ada kontrol dari kantor pusat kepada kantor cabang adalah penyebabnya. Itu mengakibatkan harga promo dan harga regular tidak sesuai bahkan tidak masuk akal. Sampai saat ini, Arfi menjelaskan sudah ada 1.800 orang yang menjadi korban yang terlantar oleh Hannien Tour.



"Ada 1.800 orang yang menjadi korban. Untuk kerugian, masih didalami oleh polisi juga," jelas Arfi. Konon, kerugian yang muncul dari miss management itu menembus Rp 37,8 miliar.



Kasus penelantaran jemaah umrah PT. BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT. BPW Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore