
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Keterangan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditepis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menegaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyatakan harga laptop Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbud Ristek cenderung tinggi dan tidak terkontrol.
”Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” ungkap JPU Kejagung Roy Riadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Roy, LKPP justru telah menyampaikan kesaksian dan mengungkap fakta bahwa harga pada platform dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut cenderung tinggi dan tidak terkontrol. Karena itu, dalam prosesnya dilakukan perubahan.
”LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Jaksa Roy menyampaikan bahwa LKPP bahkan tidak turut serta dalam proses pembentukan harga. Mereka mengaku baru dilibatkan pada 2022. Itu hanya berdasar pada Suggested Retail Price (SRP) tanpa mendapat data pembentukan harga yang sebenarnya.
”Pada 2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap,” terang dia.
Sebelumnya, dalam sidang pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (9/2), Nadiem menyatakan bahwa LKPP tidak pernah menyebut ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook. Dia menyampaikan hal itu berdasar kesaksian kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
”Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bahwa LKPP menjamin harga setiap produk pada e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar karena sudah melalui mekanisme SRP. Karena itu, dia menyebut, dakwaan kerugian negara berdasar kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.
”Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” kata dia. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
