
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto bersama penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melalui tim penasihat hukumnya tengah menyiapkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi akan mengajukan permohonan pengawasan kepada kedua lembaga tersebut melalui surat tertulis.
“Kita kawal bersama. Jika Pak Hari terbukti bersalah, silakan dihukum secara wajar. Namun jika tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Meski demikian, Wa Ode mengakui hingga saat ini proses persidangan berjalan cukup baik. Ia menilai, majelis hakim telah bersikap bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Ia juga meyakini, dengan adanya pengawalan dari lembaga pengawas, kualitas persidangan ke depan akan semakin baik.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ditemukan pelanggaran prosedur, tidak terdapat kerugian negara, serta tidak ada indikasi intervensi.
“Perkaranya sangat jelas. Persidangan ini sangat klir bahwa Pertamina itu untung," tegasnya.
Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
