Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai bermain golf merupakan sarana negosiasi yang wajar, sehat, dan efisien dalam bisnis minyak, terutama saat dirinya masih menjabat sebagai dewan komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1).
Ahok mengungkapkan, ia kerap diajak bermain golf oleh mitra dan pelanggan dari perusahaan minyak asing, seperti Chevron dan Exxon Mobil. Ia pun mengaku tidak memiliki kemampuan bermain golf saat awal menjabat, sehingga harus mengikuti pelatihan khusus.
“Saya baru sadar semua orang minyak dari Amerika ngajak main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul, akhirnya sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” kata Ahok saat memberikan kesaksian.
Menurut Ahok, lapangan golf sering menjadi tempat negosiasi yang efektif, karena proses komunikasi berjalan lebih santai, cepat, dan hemat biaya. Ia membandingkan hal tersebut dengan negosiasi yang dilakukan di klub malam.
“Negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada nightclub. Golf itu sehat, jemur, jalan kaki, dan biayanya juga murah,” ungkapnya.
Ahok menegaskan, aktivitas tersebut merupakan praktik umum dalam industri migas global. Sebab, dilakukan secara terbuka tanpa melanggar aturan.
“Saya menjamu orang-orang Exxon, Chevron, diajak main golf. Itu biasa dalam dunia minyak,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
