
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, istri tersangka kasus K3 Kemnaker. (Istimewa)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK.
Fani merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Miki Mahfud tercatat sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan bahwa Fani terbukti melanggar nilai profesionalisme insan KPK, khususnya terkait larangan merangkap jabatan sebagai direktur pada sebuah perseroan.
“Majelis menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berupa pelanggaran nilai profesionalisme,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Gusrizal, dengan anggota Benny Mamoto dan Sumpeno. Majelis menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf terbuka yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, rekaman permintaan maaf tersebut akan diunggah di media internal KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penanganan pelanggaran etik di lingkungan KPK dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, putusan etik terhadap Fani disampaikan kepada publik sebagai bentuk profesionalisme lembaga.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali,” tegas Budi.
Sebagai informasi, kasus korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Selain itu, 10 pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Seluruh perkara dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
