Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
Padahal, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman bersama dua pejabat lainnya di Kejari Kabupaten Bekasi, yakni Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Rizky Putradinata, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ketiga saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan. Ia menyebut, lokasi pemeriksaan dipilih di Pusdiklat Kejaksaan karena KPK melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia beralasan, pemeriksaan yang bertempat di Pusdiklat Kejaksaan dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, sehingga dipusatkan di satu tempat.
“Namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ucap Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengetahuan para saksi terkait perkara yang ditangani di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang berkaitan dengan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
