kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan Nadiem Makarim sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur sejumlah anggota TNI. Musababnya, sejumlah tentara berpakaian dinas loreng hijau itu berada di dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Hakim menilai, keberadaan anggota TNI di dalam ruang sidang mengganggu jalannya persidangan, termasuk mengganggu aktivitas peliputan media dan kenyamanan pengunjung yang berada di bagian belakang.
“Ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto saat memimpin persidangan.
Ia meminta agar para anggota TNI tersebut menyesuaikan posisi dan tidak berada di area yang menghalangi pandangan serta pengambilan gambar media.
“Jadi bisa menyesuaikan ya pak,” ujar Hakim mengingatkan.
Hakim Purwanto kemudian meminta anggota TNI untuk mundur lebih jauh agar persidangan berjalan tertib.
“Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya,” tegasnya.
Setelah memberikan teguran tersebut, Hakim Purwanto mempersilakan persidangan dilanjutkan.
“Silakan dilanjutkan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022