
Nadiem Makarim muncul diruang sidang. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem terlihat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Pantauan JawaPos.com, Nadiem memasuki ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali SH. MH sekitar pukul 10.18 WIB. Nadiem terlihat dikawal sejumlah pengawal tahanan saat memasuki ruang persidangan.
Para oengunjung sidang bersorak dengan kehadiran Nadiem di ruang sidang. Mereka seraya mengatakan bahwa mendukung Nadiem dalam menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem turut memeluk kedua orang tuanya, yakni Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim yang sudah menunggu kehadiran putranya sejak pagi di ruang sidang.
Persidangan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim sempat ditunda dua kali, lantaran kondisi kesehatannya yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi agenda awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa di perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kolega Nadiem Makarim juga turut diproses secara hukum dalam perkara yang sama. Selain Nadiem, terdapat tiga nama lain yang telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, terdapat pula pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621 miliar.
Tak hanya merugikan keuangan negara, pengadaan tersebut juga diduga memperkaya sedikitnya 25 pihak. Sejumlah perusahaan teknologi informasi disebut ikut menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
