
Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, direncanakan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). Sidang ini akan menjadi agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya dua kali mengalami penundaan.
"Bahwa benar, hari ini, Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar kepada wartawan, Minggu (4/1).
Firman menjelaskan, persidangan tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Hatta Ali.
"Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sidang kali ini digelar setelah dua kali penundaan yang terjadi sebelumnya. Penundaan dilakukan karena alasan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
"Sidang hari ini adalah setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit," ujar Firman.
Oleh karena itu, pihak pengadilan berharap sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Firman berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan.
"Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ucapnya.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Adapun hakim anggota yang turut menangani perkara tersebut adalah Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sementara itu, Firman juga menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa lain dalam kasus serupa telah lebih dahulu berjalan.
Ia merinci, Ibrahim Arief saat ini akan memasuki agenda putusan sela, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Adapun tiga terdakwa lain di kasus serupa, sudah berjalan," pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
