
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak hanya menguji satu program digitalisasi pendidikan. Lebih jauh, perkara ini memantik pertanyaan mendasar tentang arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Angka itu bersumber dari dugaan kemahalan harga serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
Namun bagi Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur, sorotan berlebihan pada angka kerugian justru menutup persoalan utama. Ia menilai, perkara ini menunjukkan paradoks dalam praktik hukum pidana korupsi yang kian sering terjadi.
“Kalau kerugian negara langsung dipidana, kita semua bisa jadi tersangka,” kata Lisra.
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sejatinya dirancang untuk menjerat perbuatan curang atau fraud. Intinya bukan sekadar ada atau tidaknya kerugian, melainkan ada tidaknya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
“Dalam pidana, yang harus dibuktikan pertama kali itu perbuatannya. Apa yang dilakukan, dan apakah ada maksud jahat di baliknya. Kerugian negara itu akibat, bukan titik awal,” ujarnya.
Lisra juga mengingatkan bahwa kebijakan publik selalu diambil dalam ruang ketidakpastian. Keputusan bisa keliru, hasilnya bisa tidak sesuai harapan, bahkan bisa menimbulkan kerugian. Namun, itu tidak otomatis menjadikannya tindak pidana.
“Kalau setiap kebijakan yang dinilai salah kemudian ditarik ke pidana tanpa bukti niat memperkaya diri, itu bukan lagi penegakan hukum, tapi kriminalisasi kebijakan,” tegasnya.
Menurut Lisra, praktik penegakan hukum yang bertumpu pada tafsir kerugian negara semata berisiko merusak kepastian hukum. Ketika batas antara kebijakan dan kejahatan menjadi kabur, hukum justru berubah menjadi ancaman bagi siapa pun yang mengambil keputusan.
“Masalahnya bukan hanya satu kasus atau satu nama. Kalau pola ini dibiarkan, semua orang yang bekerja dan mengambil kebijakan berada dalam posisi rawan,” ujarnya.
Kasus Nadiem, kata Lisra, kini menjadi ujian penting bagi peradilan. Apakah pengadilan akan mengembalikan hukum pidana pada esensinya, yakni menghukum perbuatan curang yang terbukti, atau justru mengukuhkan preseden bahwa kerugian negara saja sudah cukup untuk memidanakan kebijakan.
“Di titik itu, kita tidak sedang memberantas korupsi. Kita sedang memperluas ketakutan,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
