
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dilakukan setelah ia sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12) lalu.
Penyerahan diri Tri Taruna berlangsung pada Senin (22/12) sekitar pukul 12.50 WIB. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan pengawalan dua personel TNI serta petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri tersebut. Menurut dia, Tri Taruna langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Benar, yang bersangkutan telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ini juga menjadi bentuk sinergi dan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12).
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa saat upaya penangkapan dalam OTT, Tri Taruna sempat melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas KPK, sehingga berhasil melarikan diri. Informasi tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers, pada Sabtu (20/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Datun.
KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik korupsi dengan total penerimaan uang mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
