
Para tersangka pengeroyokan matel di Kalibatan ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). (Polri)
JawaPos.com - Pengeroyokan terhadap mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, 6 tersangka yang merupakan polisi dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa masing-masing tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Pasca pengeroyokan pada Kamis sore (11/12), polisi telah menemukan alat bukti yang cukup untuk memproses hukum para pelaku.
”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo pada Jumat malam (12/12).
Jenderal bintang satu Polri itu mengakui bahwa para tersangka merupakan personel Polri. Mereka datang ke lokasi kejadian setelah dihubungi oleh pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh korban. Tanpa basa-basi, mereka lantas mengeroyok korban hingga terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Korban berinisial M meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban berinisial NAT meninggal di rumah sakit.
”Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan, adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” terang dia.
Berdasar bukti permulaan yang cukup, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Yakni pasal yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara simultan. Proses hukum itu dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Bareskrim Polri.
”Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Trunoyudo.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
