
Sejumlah saksi dihadirkan JPU pada Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/12). (Ridwan)
JawaPos.com - Mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, Aditya Redho, mengungkapkan bahwa kapal very large gas carrier (VLGC) milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) memang dibutuhkan oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
“Karena terkait kebutuhan spesifik di permohonan itu untuk membeli kapal VLGC, maka kami menanyakan kepada PT PIS apakah kapal sejenis dibutuhkan. Memang benar dibutuhkan,” kata Aditya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Ia menambahkan, selain menganalisis dokumen pengajuan, pihaknya juga melakukan klarifikasi langsung mengenai rencana penyewaan kapal yang akan digunakan oleh PIS.
“Ya, kami melakukan konfirmasi untuk menanyakan kebutuhan kapal yang akan digunakan oleh Pertamina International Shipping,” ujarnya.
Tidak hanya kepada PT JMN, lanjut Aditya, konfirmasi serupa juga lazim dilakukan kepada debitur lainnya sebagai bagian dari prosedur analisis kredit. Ia mengaku melakukan dua kali kunjungan ke Pertamina untuk memastikan kebenaran rencana kerja sama penyewaan kapal VLGC antara JMN dan PIS.
“Ya, kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, yaitu PT PIS,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Kerry disebut sebagai Beneficial Ownership sejumlah perusahaan, yakni PT Tangki Merak, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), serta Ultimate Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Kerry bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN. Dalam rangka pembiayaan pembelian kapal yang didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), menjawab konfirmasi perbankan mengenai kepastian pendapatan sewa kapal sebagai jaminan kredit.
Selain itu, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Keuntungan pribadi yang diperoleh Kerry dari seluruh rangkaian kasus ini mencapai Rp 3,07 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama keempat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
