
Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa, dalam ekspos penangkapan anak Wabup Maros, di Mapolda Sulsel, Kamis (8/3)
JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tak menampik, saat melakukan penangkapan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam saku celana tersangka Arjab Ajib Mattotorang, anak Wakil Bupati (Wabup) Maros.
Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel AKBP Musa mengatakan, barang bukti itu ditemukan saat tim melakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara, paska penangkapan.
"Kita dapatkan barang bukti di dalam kantung, salah satu tersangka bernama AA, barang bukti sabu-sabunya seberat kurang lebih 0,021 gram," kata Musa di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/3).
Saat diintrogasi kata Musa, tersangka mengaku, bahwa ia dan ketiga rekannya hendak mengkonsumsi barang haram tersebut. Namun, karena petugas lebih dulu melakukan penangkapan, barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya berusaha disembunyikan.
"Tujuannya mereka berkumpul di rumah kosong itu memang mau menggunakan sabu-sabu tersebut," jelas Musa.
Arjab Ajib Mattotorang kata Musa, mengaku mendapatkan barang haram itu dari beberapa tempat di seputaran kota Makassar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan menangkap orang yang memasok sabu ke anak Wakil Bupati itu.
"Kita kembangkan hari itu juga kemudian kita tangkap orang yang memberikan dan menjual sabu-sabu itu. Kita temukan sekitar kurang lebih 20 gram," jelasnya.
Pelanggaran pasal 112 ayat 1 dan 117 ayat 1 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, kini membayangi para tersangka. Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara ulang untuk menentukan penerapan pasal kepada masing-masing tersangka, sesuai peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
"Mereka masih ditahan, jadi kita masih punya waktu 3 kali 24 jam. Setelah itu kita akan gelar perkara untuk menetukan terapan pasal dan statusnya," jelas Musa.
Tersangka Arjab Ajib Mattotorang dan Yusri diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Maros, sementara untuk 2 tersangka lainnya Haeril berprofesi sebagai seorang wiraswasta dan Haerul adalah pegawai di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Arjab Ajib Mattotorang dan ketiga rekannya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim khusus Ditres Narkoba Polda Sulsel, di dalam rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3). Dalam penangakapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
