Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Maret 2018 | 06.51 WIB

Simpan Sabu dalam Saku, Anak Wabup Maros Terancam 12 Tahun Penjara

Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa, dalam ekspos penangkapan anak Wabup Maros, di Mapolda Sulsel, Kamis (8/3) - Image

Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa, dalam ekspos penangkapan anak Wabup Maros, di Mapolda Sulsel, Kamis (8/3)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tak menampik, saat melakukan penangkapan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam saku celana tersangka Arjab Ajib Mattotorang, anak Wakil Bupati (Wabup) Maros.


Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel AKBP Musa mengatakan, barang bukti itu ditemukan saat tim melakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara, paska penangkapan.


"Kita dapatkan barang bukti di dalam kantung, salah satu tersangka bernama AA, barang bukti sabu-sabunya seberat kurang lebih 0,021 gram," kata Musa di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/3).


Saat diintrogasi kata Musa, tersangka mengaku, bahwa ia dan ketiga rekannya hendak mengkonsumsi barang haram tersebut. Namun, karena petugas lebih dulu melakukan penangkapan, barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya berusaha disembunyikan.


"Tujuannya mereka berkumpul di rumah kosong itu memang mau menggunakan sabu-sabu tersebut," jelas Musa.


Arjab Ajib Mattotorang kata Musa, mengaku mendapatkan barang haram itu dari beberapa tempat di seputaran kota Makassar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan menangkap orang yang memasok sabu ke anak Wakil Bupati itu.


"Kita kembangkan hari itu juga kemudian kita tangkap orang yang memberikan dan menjual sabu-sabu itu. Kita temukan sekitar kurang lebih 20 gram," jelasnya.


Pelanggaran pasal 112 ayat 1 dan 117 ayat 1 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, kini membayangi para tersangka. Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara ulang untuk menentukan penerapan pasal kepada masing-masing tersangka, sesuai peran dan tanggung jawabnya masing-masing.


"Mereka masih ditahan, jadi kita masih punya waktu 3 kali 24 jam. Setelah itu kita akan gelar perkara untuk menetukan terapan pasal dan statusnya," jelas Musa.


Tersangka Arjab Ajib Mattotorang dan Yusri diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Maros, sementara untuk 2 tersangka lainnya Haeril berprofesi sebagai seorang wiraswasta dan Haerul adalah pegawai di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.


Arjab Ajib Mattotorang dan ketiga rekannya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim khusus Ditres Narkoba Polda Sulsel, di dalam rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3). Dalam penangakapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore