Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai senilai Rp 500 juta, barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai senilai Rp 500 juta, barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Uang ratusan juta itu dipamerkan saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka terhadap Sugiri dan tiga orang lainnya.
"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta yang diamankan pada tanggal 7 November, hari Jumat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Setelah menggelar OTT KPK di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11), KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Asep menjelaskan, OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Lembaga antirasuah mengamankan total uang Rp 500 juta dalam OTT yang menyasar Sugiri Sancoko.
KPK melakukan OTT terhadap Sugiri Sancoko saat hendak melakukan adanya penyerahan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan KPK mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.
"Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," ucap Asep.
KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025, agar tidak diganti dari jabatannya. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.
Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta, yang akan diserahkan Sugiri Sancoko melalui Ninik.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," tegasnya.
Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, pada 8-27 November 2025. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
