
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko mengikuti sidang Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar.
"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Selain Sugiri, JPU turut membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp 975 juta.
Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.
JPU menyatakan Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang terkait jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp 900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Ponorogo.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Selain dugaan jual beli jabatan, JPU juga mengungkap penerimaan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
