Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 21.45 WIB

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan Proyek RSUD dr. Harjono

Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko mengikuti sidang Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko mengikuti sidang Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Selain Sugiri, JPU turut membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp 975 juta.

Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.

Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.

JPU menyatakan Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang terkait jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp 900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Ponorogo.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Selain dugaan jual beli jabatan, JPU juga mengungkap penerimaan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore