Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01.27 WIB

Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Pendukungnya Nangis Sesenggukan Bilang Hakimnya Jahat

Bupati Ponorogo sekaligus terdakwa korupsi Sugiri Sancoko divonis penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8). (Ardini Pramitah/JawaPos.com). - Image

Bupati Ponorogo sekaligus terdakwa korupsi Sugiri Sancoko divonis penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8). (Ardini Pramitah/JawaPos.com).

JawaPos.com - Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis penjara 6,5 tahun dan uang pengganti Rp 6,7 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8). Para pendukungnya yang hadir dalam persidangan menangis sesenggukan sembari bilang hakimnya jahat.

Terdakwa kasus korupsi ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

Sugiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Sugiri terbukti melanggar Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda membacakan vonis. 

Adapun hal yang meringankan adalah, bahwa terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta," ucapnya. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar kepada Sugiri. 

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore