
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto. Vicki Febrianto/Antara
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana terkait penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar yang menjerat Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, membuatnya ditangkap dan dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani dilakukan sejak 9 September dan sempat diperpanjang pada 29 September 2025. Masa penahanan ini akan berakhir pada Jumat, 7 November 2025.
Berhubung berkas perkara yang menjerat Fransiska belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka dia kemungkinan besar akan dilepaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Fransiska Dwi Melani tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu karena masa penahanannya genap 40 hari pada 7 November 2025 mendatang.
Menurut dia, apabila kejaksanaan belum juga menyatakan lengkap atas berkas perkara yang menjerat Fransiska Dwi Melani sampai dengan 7 November 2025, maka tersangka akan dilepaskan karena masa penahanannya sudah berakhir
“Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap sampai hari Jumat oleh pihak kejaksaan, akan dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Karena masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Budi Herwanto.
Meski begitu, tersangka Fransiska Dwi Melani akan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali atau tepatnya setiap hari Senin dan Kamis.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik sedang melakukan koordinasi dan mengikuti petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan berkas perkara yang menjerat Fransiska Dwi Melani dapat dinyatakan lengkap.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penggelapklan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar.
Masalah ini bermula pada saat korban WTU yang merupakan Direktur PT MIB melakukan kerja sama dengan tersangka Fransiska Dwi Melani untuk penyelenggaraan konser TWICE.
Kerja sama tersebut dilakukan pada Oktober 2023. Korban tertarik kerja sama karena dijanjikan keuntungan mencapai 23 persen. Namun sayangnya, janti tinggal janji. Uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan justru tak jelas lari kemana.
Merasa dikecewakan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Barang bukti laporan berupa satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
