
Ammar Zoni saat dibawa ke Nusakambangan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat dengan terdakwa Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lainnya yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi, kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni bersama 5 terdakwa lainnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengedarkan atau melakukan transaksi jual-beli narkoba di dalam rutan.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," kata Jaksa dalam sidang dakwaan.
Ammar Zoni mendapatkan barang haram dari Andre yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan suami Irish Bella itu mendapatkan barang haram jenis sabu dengan berat mencapai 100 gram.
Ammar dkk mulai melakukan transaksi narkoba di dalam rutan sejak 31 Desember 2024. Saat itu, Ammar Zoni memberikan obat haram kepada terdakwa Rivaldi.
"Pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," kata Jaksa.
Sabu seberat 100 gram kemudian dibagi-bagikan ke tahanan lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Usai menerima barang haram dari Ammar, Rivaldi kemudian menghubungi Andi, terdakwa lainnya dengan menggunakan aplikasi Zangi.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru," kata Jaksa.
Transaksi narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat berlanjut pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Para terdakwa menaruh barang haram di tangga rutan di dalam bungkus rokok Gudang Gram filter.
Uniknya, Ammar Zoni dkk melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi rahasia Zangi supaya tindakan mereka tidak terdeteksi. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan nama samaran untuk menghilangkan jejak. Misalnya nama samaran yang digunakan yaitu Kilua Zoldyck, OP1, dan lain-lain.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
