
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dan bakal dimusnahkan oleh Polri. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengungkapan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri, Polda dan jajaran turut mendapat atensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, barang bukti yang diamankan oleh polisi sejak Januari-Oktober tahun ini lebih dari 197 ton. Angka itu sangat besar dan berpotensi merusak generasi penerus bila tidak ditindak secara tegas.
Berdasar data dari Bareskrim Polri, jumlah total kasus narkoba yang ditangani oleh aparat kepolisian sepanjang tahun ini mencapai 38.943 kasus. Dari puluhan ribu kasus tersebut, polisi menangkap 51.763 tersangka dan mengamankan 197,71 ton barang bukti berbagai jenis. Menurut Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, penegakan hukum kasus narkoba harus dilakukan secara tegas.
”Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif,” kata dia kepada awak media pada Kamis (23/10).
Ikhsan menyatakan bahwa narkoba adalah barang haram yang bisa merusak anak-anak muda. Sehingga pihaknya turut mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap puluhan ribu kasus narkoba sepanjang tahun ini. Namun demikian, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti. Dia berharap Polri terus bergerak untuk memerangi narkoba.
”Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas prestasi dan keberhasilan menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba,” imbuhnya.
Menurut Ikhsan, seluruh bandar, pengedar, dan pelaku kejahatan narkoba wajib dihukum secara tegas. Polisi harus memastikan mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada bandar dan pengedar tidak boleh ringan. Dia menyebut, hukuman berat diharapkan menjadi jalan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
”Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti kejaksaan, BNN dan pengadilan. Demikian pula upaya penegakan hukumnya, mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar,” harapnya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa sampai akhir Oktober ini sudah ada 51.763 tersangka kasus narkoba yang ditahan. Kemudian 197,71 ton barang bukti narkoba disita dan dimusnahkan. Seluruhnya berasal dari 38.943 kasus peredaran narkoba yang ditindak sejak Januari sampai Oktober 2025.
”Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran, adanya Asta Cita ketujuh harus dilakukan terus menerus. Pak kapolri juga menegaskan untuk terus perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono pada Rabu (22/10).

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
