
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Upaya hukum ini ditempuh setelah Adam Damiri melakukan langkah hukum hukum banding hingga kasasi.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menjelaskan langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
“Kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN Tipikor, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali demi kepentingan hukum Pak Adam Damiri,” kata Deolipa ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Deolipa menjelaskan, pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum Adam Damiri. Ia mengklaim, mantan Dirut Asabri tersebut tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian negara yang terjadi.
Selain itu, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait tempus perkara atau rentang waktu kejadian.
“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah periode 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis karena pada masa itu beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016–2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ungkap Deolipa.
Dalam memperkuat permohonan PK tersebut, Deolipa menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk analisis kekeliruan hakim, neraca dan laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia berharap, MA dapat menelaah kembali perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan.
“Kita akan buka semua bukti ini agar majelis hakim bisa melihat pertimbangan-pertimbangan baru,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Adam Damiri divonis 16 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Adam Damiri terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
