
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (7/10). Arie Prabowo disebut mengungkap adanya dugaan kecurangan (fraud) dalam kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Dugaan tersebut terdeteksi melalui hasil audit internal yang dilakukan saat Arie masih menjabat sebagai Dirut PT Antam. Dalam pemeriksaan itu, Arie menjelaskan temuan indikasi fraud yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal di internal PT Antam.
“Sebagaimana kita ketahui, saksi APA ini juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam. Tentu ada langkah-langkah yang dilakukan pasca ditemukan dugaan fraud, termasuk melalui audit atau investigasi internal,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan, keterangan Arie serta hasil audit internal tersebut menjadi bahan penting bagi penyidik KPK untuk membongkar dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam itu. Penyidik saat ini tengah mendalami bagaimana proses awal kecurangan dilakukan oleh pihak PT Loco Montrado.
“Penyidik mendalami proses-proses awal terjadinya fraud tersebut,” ucap Budi.
Sebab, kekinian KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan yang dimiliki Siman Bahar itu diduga memperoleh keuntungan dari praktik kecurangan dalam kerja sama dengan Antam.
“Ketika pemeriksaan terkait korporasi, penyidik mendalami peran PT LCM sebagai entitas hukum bukan hanya tindakan individu. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara korporasi,” tegasnya.
Sebelum menjerat PT Loco Montrado, KPK lebih dulu menetapkan Siman Bahar dan Dodi Martimbang, General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.
Siman Bahar sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK karena alasan kesehatan. Status tersangkanya sempat gugur setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Namun, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sementara, Dodi Martimbang telah dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dalam perkara yang sama. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,79 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
