Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi telah menyampaikan amicus curiae dalam sidang pra peradilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (3/10), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan respons.
Ketua Tim JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa amicus curiae belum diatur secara tegas. Namun demikian, dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pokok Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim harus berdasar pada keadilan. Karena itu, pihaknya langsung menyampaikan respons atas amicus curiae tersebut dalam persidangan kemarin.
”Termohon dalam hal ini penyidik menyampaikan langsung tanggapan dalam sidang setelah amicus curiae disampaikan oleh pihak pemohon, Nadiem Anwar Makarim mengatakan amicus curiae termohon adalah rasa keadilan masyarakat yang mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan,” terang dia.
Roy pun menambahkan secara tegas, rasa keadilan masyarakat yang dimaksud adalah mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan memberantas korupsi. Sebelumnya, ada 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan tersebut.
Melalui amicus curiae tersebut, belasan tokoh antikorupsi tersebut mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
”Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” terang Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo dalam sidang tersebut.
Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang tersebut diantaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T. Surowidjojo, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, serta Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
