Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 17.29 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi, Pakar Beberkan Kewenangan Menag RI

Ilustrasi jemaah haji. (MCH 2025) - Image

Ilustrasi jemaah haji. (MCH 2025)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, sampai saat ini lembaga antirasuah belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam praktik rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy menyoroti adanya tambahan kuota haji yang berujung penyidikan KPK. Ia menekankan, pengelolaan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur Pasal 29 UUD 1945.

Dalam kerangka itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

“Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Prof Rudy kepada wartawan, Jumat (26/9).

"Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum," sambungnya.

Ia menjelaskan, analisis tersebut mendasarkan pada tiga pasal dalam UU PIHU. Pertama, Pasal 8 yang mengatur kuota dasar. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang dibagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

Kedua, 9 soal kuota tambahan. Dalam Pasal 9 Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi.

Kemudian, pada Pasal 9 Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

“Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujar Prof. Rudy.

Sementara, dalam Pasal 64 soal Kuota Haji Khusus menetapkan alokasi tetap sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.

Ia berpendapat, pengaturan kuota haji dalam UU No. 8/2019 merupakan wujud konstitusionalisme Indonesia, yang menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka di antaranya Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, hingga kediaman pejabat dan ASN Kemenag. 

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset seperti uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore