Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 19.24 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Istana Soal Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Qoumas

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak ada intervensi dari pihak Istana Kepresidenan soal pengusutan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Sebab, sampai saat ini lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.

"Tidak ada, KPK murni penegakan hukum," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikonfirmasi, Senin (22/9).

Asep menegaskan, penetapan tersangka dalam setiap perkara tindak pidana korupsi bergantung pada alat bukti. Karena itu, ia menampik ada intervensi dari pihak lain, apalagi Istana Kepresidenan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti, dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," ucap Asep.

Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkap alasan belum menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Padahal, perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 atau lebih dari sebulan lalu.

Hal itu juga diutarakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih fokus memastikan terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada para pihak terkait. Ia menekankan, penyidikan kasus ini tidak hanya menyangkut pembuktian perbuatan melawan hukum, tetapi juga menekankan pada pengembalian kerugian negara.

“Perkara kuota haji saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, tentunya untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan ya. Pasal-pasal yang memang sedang kita gali itu Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (18/9).

Asep menjelaskan, tim penyidik tengah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, dengan melakukan pemeriksan saksi-saksi maupun penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi kita juga sedang terus mengumpulkan. Nah ini ada dua pihak nih yang sedang kita (dalami). Pertama dari Kementerian Agama, dari oknum di Kementerian Agama," tutur Asep.

Proses pendalaman juga dilakukan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Aturan itu yang menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 untuk reguler dan 50 untuk khusus. Sebab, seharusnya seharusnya 82 persen untuk haji reguler dan 8 persen khusus.

"Termasuk juga, tadi dari alur perintahnya itu kan top down ya. Artinya SK itu dibuat dari pimpinan kementerian yang nanti akan turun dilaksanakan oleh bawahannya secara struktural sampai kepada pelaksanaan,” jelasnya.

KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari asosiasi dan agen travel haji kepada oknum pejabat Kemenag. Jumlah agen travel yang terlibat disebut mencapai lebih dari 100, dengan 13 asosiasi yang menaungi mereka.

“Nah ini yang sedang kita cek. Yang kita cross betul-betul, ini siapa yang memerintahkan, membuat, dan lain-lain. Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen (kuota haji reguler) dan 50 persen (kuota haji khusus). Padahal undang-undangnya jelas menyebutkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” tegas Asep.

Ia menambahkan, tim penyidik kini berfokus mengidentifikasi siapa saja pihak yang berinisiatif meminta sejumlah uang, berapa besarannya, hingga bagaimana mekanisme distribusi uang tersebut dari agen travel ke pejabat Kemenag. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore