
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK, terkait korupsi kuota haji 2024. (ANTARA)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pemilik biro perjalanan haji dan umroh, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Namun, pengembaliannya dilakukan secara bertahap alias dicicil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mekanisme cicilan itu terjadi karena keterbatasan pengambilan dana di perbankan, mengingat uang yang dikembalikan berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD).
"Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD, USD kalau tidak salah ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasi pengambilan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).
Menurut Asep, hingga kini proses pengembalian uang oleh Khalid masih berjalan. KPK akan menyampaikan detail jumlah final setelah pengembalian selesai seluruhnya.
"Jadi bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap," jelasnya.
Asep menambahkan, bukan hanya Khalid yang diminta mengembalikan dana. Ratusan travel haji lain yang ikut terseret dalam kasus ini juga melakukan hal serupa.
"Kemudian adakah travel lain (terlibat)? ya itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama, orang menjadi tidak sabaran kenapa enggak cepat? kita harus betul-betul firm," tegasnya.
Ia menjelaskan, jumlah pengembalian dari tiap travel haji berbeda, tergantung besaran kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
"Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, yang B bisa saja lebih besar," beber Asep.
"Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota)," sambungnya.
Karena itu, KPK menegaskan proses penghitungan tidak bisa dipukul rata. Penyidik KPK harus memastikan jumlah kuota yang diterima masing-masing travel sebelum memutuskan besaran dana yang wajib dikembalikan.
"Setelah kita tahu jumlah masing-masing, karena beda-beda tergantung dari besarnya travel. Pembagian tidak rata, misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, adanya tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama justru membagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Porsi yang tidak sesuai aturan ini membuka ruang dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel. Jamaah yang ingin berangkat tanpa antrean diduga dipungut biaya tidak resmi atau uang pelicin agar bisa mendapatkan kuota tersebut.
KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
