Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 16.31 WIB

KPK Dalami Kemungkinan Penggunaan Uang Korupsi BJB Digunakan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta 2024

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah mendalami kemungkinan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Termasuk kemungkinan penggunaan untuk kebutuhan politik.

“Sedang kami dalami untuk, tadi kan pertanyaan itu, sedang kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Asep, pemeriksaan saksi-saksi diarahkan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga berasal dari BJB tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana, beberapa waktu lalu.

“Jadi, aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, tadi kan kami panggil, minta keterangan Pak IAH, kemudian Mbak LM, yang termasuk ini juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi,” jelasnya.

Karena itu, KPK juga akan mendalami dugaan dana pengadaan iklan BJB yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan politik.

“Termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain, seperti itu ya,” ujar Asep.

Meski begitu, KPK belum menyebut secara resmi nama Ridwan Kamil sebagai tersangka maupun pihak yang terlibat langsung. Lembaga antirasuah memastikan setiap temuan akan diproses sesuai hukum dan disampaikan kepada publik secara transparan.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan penelusuran jejak transaksi keuangan dari dugaan korupsi pengadaan dana iklan BJB. 

“Kami akan telusuri seluruh rangkaian aliran dana tersebut agar terang benderang,” tegas Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore