Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 03.13 WIB

Dipecat Akibat Tabrak dan Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Menangis di Ruang Sidang

Perwira Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat mendengarkan putusan dalam sidang KEPP yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri hari ini (3/9). Dia disanksi PTDH atau pemecatan dari Polri. - Image

Perwira Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat mendengarkan putusan dalam sidang KEPP yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri hari ini (3/9). Dia disanksi PTDH atau pemecatan dari Polri.

JawaPos.com - Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9), Cosmos mendengarkan putusan sidang yang dia jalani. Dia kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian. 

”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang. 

Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang. Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.

”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya. 

Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis). 

”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia. 

Cosmas menyampaikan bahwa insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia menyatakan, dirinya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral. Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.

”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.

CCTV

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengumpulkan rekaman kamera pengawas (Closed-circuit Television/CCTV) untuk mengecek fakta-fakta terkait kematian pengemudi ojek Affan Kurniawan, yang diduga ditabrak dan dilindas kendaraan taktis kepolisian semasa aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

"Kami menyurati secara resmi berbagai instansi yang ada di sepanjang jalan untuk mendapatkan rekaman CCTV dan untuk memastikan keseluruhan fakta-fakta bisa kami kumpulkan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan pentingnya pemeriksaan rekaman video dari kamera-kamera pengawas di sekitar lokasi Affan Kurniawan (21) tertabrak dan terlindas kendaraan taktis milik Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, untuk memverifikasi fakta.

"Potongan-potongan fakta yang beredar ini mesti kita verifikasi, termasuk misalnya video-video yang tadi katanya ada yang mendorong, itu perlu kita pastikan secara forensik digital apakah peristiwa itu benar karena kita butuh kepastian, apakah itu genuine (asli) atau sudah merupakan pekerjaan editing," ia menjelaskan.

Komnas HAM juga siap menampung informasi maupun rekaman video dari warga mengenai kejadian yang menimpa Affan.

"Dengan sangat terbuka kami akan menerimanya," ujar Saurlin.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore