
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (29/8). Fuad Hasan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024.
Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.56 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih, dibalut dengan jaket berkelir hitam
"Sebagai masyarakat yang baik dan taat, ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad Hasan saat tiba di markas KPK, Jakarta.
Fuad mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diperlihatkan kepada penyidik KPK.
"Ya, nggak ada persiapan khusus. Dokumen yang nanti dibutuhkan, itu aja ya," ucap Fuad.
Dia tak memungkiri, akan menjelaskan soal pembagian kuota haji tambahan 2024, yang disebut-sebut dibagi 50:50, sehingga menimbulkan kerugian negara. Padahal, dalam aturan seharusnya haji reguler mendapat 92 persen dan khusus 8 persen.
"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
