Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Agustus 2025 | 18.26 WIB

Ducati Sclamber Hasil Korupsi Immanuel Ebenezer Disimpan di Rumah Anaknya

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendapatkan satu unit motor Ducati Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ. Motor itu diduga diterima pria yang karib disapa Noel dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel yang mengetahui Irvian Bobby Mahendro menyukai hobi motor gede (moge), menanyakan moge yang pantas dan cocok untuk Noel.

"Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya (IEG) cocoknya motor apa," kata Setyo kepada wartawan, Minggu (24/8).

Setelah menanyakan itu, IBM yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 memberikan satu unit moge Ducati kepada Immanuel Ebenezer.

"Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu Ducati," ucap Setyo.

Moge Ducati itu menjadi salah satu alat bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan Noel bersama 10 lainnya sebagai tersangka. Motor itu didapat KPK yang tersimpan di rumah anak Noel.

"Motor ada di rumah anaknya, kamis diantar ke kantor," ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.

Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore