Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Agustus 2025 | 17.23 WIB

Barisan Eks Penyidik KPK Ingatkan Presiden Prabowo, Jangan Beri Amnesti pada Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Salman - Image

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Salman

JawaPos.com - Barisan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan sikap terkait permintaan amnesti yang disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

IM57+ Institute mengingatkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai permintaan amnesti bagi Noel sangat tidak tepat. Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya menolak usulan tersebut. 

"Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya," kata Lakso kepada wartawan, Minggu (24/8).

Ia menegaskan, jeratan kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menimpa Noel dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tidak lama jaraknya dengan kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hal tersebut mengingat OTT ini dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait TKA," tegasnya.

Ia menekankan, Presiden Prabowo perlu mendukung penuh KPK agar independensi lembaga antirasuah itu tidak kembali dilemahkan. 

"Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk mengembalikan independensi dan kepercayaan publik," ujar Lakso.

Lebih lanjut, Lakso tak memungkiri sikap Presiden Prabowo dalam menyikapi jajaran Kabinet Merah Putih terjerat kasus hukum, akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti korupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata," urainya.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Permintaan Noel itu disampaikan sesaat sebelum dirinya ditahan oleh KPK, pada Jumat (22/8).

Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.

"Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya. "Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore