Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 00.39 WIB

Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Cegah Kakak Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

ILUSTRASI: KPK cegah Rudi Tanoesoedibjo yang merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: KPK cegah Rudi Tanoesoedibjo yang merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Rudi Tanoesoedibjo Merupakan Komut PT Dosni Roha

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) ke luar negeri. Pencegahan itu  terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). Pencekalan itu terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

Rudi Tanoesoedibjo merupakan kakak dari pentolan Partai Perindo dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Selain Rudi Tanoesoedibjo, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," sambungnya.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan agar keempat pihak tersebut tetap berada di Tanah Air. "Karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tegasnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan yakni tiga orang dan dua korporasi. "Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore