Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 20.16 WIB

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin Sebelum Hari Kemerdekaan RI

Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman. (Dok JawaPos.com) - Image

Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8). Mantan Ketua DPR RI itu menerima bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman pidana yang menjeratnya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut.

“Iya betul,” kata Rika kepada JawaPos.com, Minggu (17/8).

Rika menambahkan, Setya Novanto termasuk salah satu narapidana yang menerima remisi khusus perayaan HUT ke-80 RI. 

“Data nasional akan disampaikan oleh Pak Dirjen,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Dalam amar putusan itu, MA mengurangi hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Pada 2018, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Selain itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore