
Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Alih-alih meringankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat vonis terhadap Kompol Satria Nanda. Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang itu kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa lalu (5/8). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Salihin tersebut, hukuman untuk Kompol Satria Nanda yang semula penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman mati.
”Perbuatan terdakwa selaku pejabat penegak hukum sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kaltim Post pada Jumat (8/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati untuk Kompol Satria Nanda dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya sebagai perwira menengah dan kepala satuan, dia gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan malah ikut serta dalam praktik terlarang itu.
Tidak hanya itu, Satria Nanda juga tidak melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh 9 anak buahnya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka malah berkomplot menyisihkan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba.
Atas vonis mati tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa putusan itu menjadi penanda bahwa Polri sungguh-sungguh memberantas keterlibatan pihak internal dalam jejaring peredaran narkotika.
”Vonis itu menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi, tidak kebal hukum. Ini peringatan nyata agar tidak ada kompromi dalam kasus narkoba,” kata dia.
Meski sudah dibacakan, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka peluang kasasi yang mungkin diajukan oleh terdakwa. Namun, Anam menyatakan bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sudah sangat kuat dan layak menjadi dasar keluarnya putusan etik.
Anam mendorong agar Kompol Satria Nanda diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polri. Dalam kasus itu, tinggal Satria Nanda yang belum diberhentikan dari institusi kepolisian. Sementara 9 polisi lain sudah dipecat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
