Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 18.46 WIB

Polda DIY Klarifikasi Isu Pelapor Judol: Kami Tidak Kenal, Apalagi Dilobi Bandar

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda DIY akhirnya buka suara mengenai pelapor dalam kasus judi online (judol) yang berhasil diungkap di Banguntapan, Bantul. Dalam kasus itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA.

Menariknya, polisi menyebut praktik ini justru merugikan pihak bandar judi online. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan publik, siapa pelapor dalam kasus ini?

Dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group), Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin mengungkapkan, laporan terkait sindikat judol ini datang dari masyarakat. Ia mengklaim berdasarkan hasil lidik, pelapor sindikat pemain judol di Banguntapan bukanlah seorang bandar. 

"Masyarakat yang baik mau melaporkan polisi itu sudah jempol dan tugas kami melindungi pelapor," ujarnya, Kamis (7/8).

Saprodin menegaskan, identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan adanya spekulasi yang berkembang di masyarakat tentang dugaan pelapor adalah bandar.

"Yang jelas saya anggap itu adalah masyarakat yang mau menyampaikan koreksi," katanya.

Polisi Pastikan Tak Ada Titipan atau Lobi Bandar Judol

Menepis tudingan adanya intervensi, Saprodin menegaskan penanganan kasus ini murni untuk menegakkan hukum. Ia mengaku tidak mengenal bandar judol, serta memastikan tidak ada "lobi" dari mereka.

"Tidak ada satupun bandar yang saya kenal dan memang tidak ada yang lobi-lobi saya," bantahnya.

Ia mengaku masih menyelidiki keberadaan bandar judol tersebut. Namun, asal-usul bandar masih menjadi misteri.

"Tim IT kami sudah maksimal," tambahnya.

Polisi Harus Ungkap Siapa Pelapor dan Bandar Yang Diuntungkan

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mempertanyakan siapa sebenarnya pelapor kasus ini. Pasalnya, sangatlah janggal apabila pemain judol ditangkap, sementara bandarnya bebas berkeliaran.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore