
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Seiring dengan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan barang-barang pribadi milik mantan menteri perdagangan (mendag) itu. Pengembalian akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia menegaskan, barang-barang pribadi milik Tom Lembong seperti laptop dan ipad yang sempat disita pasti dikembalikan oleh jaksa. Namun, yang pertama dilakukan memang mengeluarkan Tom Lembong dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
”Pasti penuntut umum segera mengembalikan (barang-barang pribadi Tom Lembong). Kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam. Kalau tidak salah hari ini (barang-barang pribadi itu) mungkin diberikan, segera,” kata dia.
Pengembalian barang-barang pribadi itu bisa dilakukan secara langsung kepada Tom Lembong atau melalui penasihat hukumnya. Yang pasti prosesnya dilaksanakan oleh jaksa pada Kejari Jakpus. Setelah barang-barang tersebut dikembalikan, mereka akan membuat berita acara. Dia memastikan prosesnya tidak lama.
Berkaitan dengan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, Kejagung menghormati hal tersebut. Sebab, itu memang menjadi hak presiden. Aturannya juga jelas. Tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian abolisi tersebut.
”Kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden dan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan juga sudah mendapatkan dari check and balance persetujuan dari DPR,” ujarnya.
Menurut Anang, abolisi itu tidak bisa diartikan sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Dia yakin, presiden sudah memiliki pertimbangan kuat sehingga memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang diseret ke meja hijau hingga diputus bersalah dalam kasus dugaan importasi gula. Selain itu, dia menyatakan, proses hukum terhadap para pelaku korupsi lainnya tetap dilakukan oleh Kejagung.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
