Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 23.21 WIB

KPK Beri Isyarat Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan sinyal bahwa opsi banding masih terbuka hingga batas waktu yang ditentukan.

“Ya jadi gini, terkait masalah itu kita semua sudah tahu putusannya seperti apa ya. Jadi jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok, sampai dengan hari Jumat,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).

Setyo menegaskan, kewenangan pengkajian putusan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Jaksa mempunyai pertimbangan hukum dalam menyikapi vonis tersebut.

“Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada Jaksa Penuntut Umumnya untuk melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian,” ucapnya.

Meski belum memastikan langkah banding, Setyo memastikan seluruh pertimbangan akan dikaji secara menyeluruh, terutama karena vonis tersebut memiliki dua sisi, yakni pidana dalam kasus suap dan bebas perihal kasus perintangan penyidikan. 

“Jadi gini, banding itu, ini kan ada dua putusan, yang satu vonis ya, kemudian yang kedua lepas ya atau bebas,” urainya.

Karena itu, Setyo meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan final KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih memiliki waktu satu hari sampai Jumat besok, atau setelah tujuh hari vonis hakim dibacakan.

“Ya kita tunggu sampai besok, karena batas waktunya kan sampai besok terakhir. Nanti besok silakan diupdate keputusannya akan seperti apa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK, namun terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk memuluskan PAW agar Harun Masiku duduk sebagai Anggota DPR. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore