
Harun Masiku
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Pernyataan ini disampaikan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7).
KPK menegaskan, pencarian Harun Masiku penting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, lebih dari 5 tahun sejak Januari 2020, Harun belum berhasil ditangkap.
"Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan," tegasnya.
Sementara, terkait kemungkinan penyelenggaraan sidang secara in absensia terhadap Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap, Budi menyatakan pihaknya masih akan mendalami opsi tersebut.
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak, yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” jelasnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto telah dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.
Hakim juga menekankan bahwa KPK tetap mampu melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dan berbagai upaya pengumpulan keterangan sejak itu.
Mesli demikian, Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Majelis hakim menilai Hasto sebagai pelaku krusial dalam kasus ini. Perannya dinilai tak tergantikan oleh pihak lain, khususnya dalam perencanaan dan penyediaan dana untuk suap terkait PAW Harun Masiku tahun 2019.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
