Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 4 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan langkah hukum ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (22/7) mendatang. Ia menyebut, kliennya menolak putusan tersebut karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.
"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari Yusuf Amir dikonfirmasi, Senin (21/7).
Ia menjelaskan, terdapat lima alasan utama yang mendasari permohonan banding ini, salah satunya adalah tidak adanya unsur mens rea dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat tidak dijelaskan secara mendetail. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya kegamangan dari Majelis Hakim.
Ia pun menegaskan hal ini tidak sesuai dengan asas in dubio pro reo, yakni jika terdapat keraguan, maka terdakwa seharusnya dibebaskan.
“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Ari.
Alasan kedua, berkaitan dengan anggapan bahwa Lembong tidak melakukan evaluasi dalam dua bulan pertama masa jabatannya sebagai menteri. Ari menilai hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar pidana.
“Hal itu bukan ranah Mendag secara langsung. Bahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri sudah menjalankan fungsi pengawasan melalui surat-menyurat dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkapnya.
Ketiga, Ari juga mengkritik cara Majelis Hakim menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar vonis. Ia menyebut, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dalam putusan pada akhirnya merupakan tafsir Majelis sendiri yang mengarah pada potential loss, bukan kerugian nyata.
“Padahal, menurut Pasal 4 UU BUMN, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Keempat, ia menyayangkan adanya pertimbangan ideologis dalam amar putusan. Menurut Ari, hakim menyatakan bahwa Lembong mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis, dan itu dianggap memberatkan.
“Ini sangat janggal. Tidak ada satu pun dalam dakwaan maupun tuntutan yang menyebut soal ideologi. Ini mencerminkan ketidakprofesionalan hakim,” urai Ari.
Terakhir, Ari menyoroti potensi preseden buruk yang akan ditimbulkan oleh putusan ini. Ia mengingatkan bahwa vonis terhadap Lembong dapat membuat pejabat publik atau pelaku usaha menjadi ragu mengambil keputusan yang penting dan mendesak karena takut dijerat pidana.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
