Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 20.51 WIB

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap 22 Tersangka dari 4 Kota Berbeda

Ilustrasi judi online. (Freepik)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional di 4 kota berbeda. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 22 tersangka ditangkap. Para tersangka mengendalikan judi online yang terhubung dengan server di Tiongkok dan Kamboja. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro, pengungkapan jaringan judi online internasional itu merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mewujudkan Asta Cita. Yakni dengan memberantas praktik judi online. 

”Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah presiden yang disampaikan kepada kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” kata Djuhandani pada Jumat (18/7). 

Pengungkapan kasus tersebut dimotori oleh Subdit III Jatanras pada 13 Juni lalu. Mereka melakukan penggerebekan di empat kota yang berbeda. Yakni Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, Jawa Barat; Kabupaten Tangerang, Banten; serta Denpasar, Bali.

”Sebanyak 22 orang tersangka diamankan terdiri atas operator, pengelola server, dan admin keuangan,” ungkap Djuhandani. 

Jenderal bintang satu Polri itu pun membeber identitas para tersangka. Yakni RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Para tersangka mengelola server dan menjadi marketing situs judi online tanjung899.com serta akasia899.com.

Dalam penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi. 

”Jaringan judi tersebut dikendalikan dari luar negeri, yakni Tiongkok dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor,” jelasnya.

Dalam sehari, para tersangka membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan. Sementara komunikasi internal di antara para tersangka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp.

”Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain, termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ungkap Djuhandani. 

Oleh Polripara tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta, Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore