
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, tersangka kasus dugaan tindak pidana suap persertujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah TA 2018.
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar Bunyana dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
Bunyana akan diperiksa sebagai saksi tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (JNS). Selain Bunyana, dua orang lagi juga akan diperiksa sebagai saksi tersangka JNS, yaitu staf hukum DPRD Lampung Tengah Bayu dan PNS Sekwan Ria Sitorus.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi Selasa (6/3).
Selain mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka JNS, KPK juga mengagendakan pemeriksaan silang untuk tersangka Rusliyanti (RUS) serta Taufik Rahman (TR). RUS akan diperiksa sebagai saksi untuk TR, begitu pun sebaliknya.
“RUS diperiksa sebagai saksi untuk TR, sedangkan TR diperiksa untuk saksi RUS,” ujar Febri.
RUS anggota DPRD Lampung Tengah. Sedangkan TR adalah Kepala Bina Marga Lampung Tengah. RUS, TR, dan JNS adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
RUS dan JNS diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah TR.
Atas perbuatannya, TR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara RUS dan JNS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
