
Ilustrasi
JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Alex Usman ke Kejaksaan Agung. Artinya, pelaku segera duduk di kursi pesakitan untuk perkara TPPU.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan berkas perkara cuci uang tersebut terdiri dari empat pengadaan proyek di DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014 lalu.
"Kasus Alex Usman yang cuci uang atas empat pengadaan DKI, Kami tahap 1 kan ke Kejagung. Kami menunggu JPU mempelajarinya," ucap Indarto dalam pesan tertulisnya, Selasa (1/11).
Dia menjelaskan, empat pengadaan itu di antaranya pengadaan uninterruptible power supply, printer scanner, alat fitnes, dan digital education classroom (DEC). Keempat pengadaan itu memiliki nilai kerugian negara yang masing-masing berbeda.
"Kasus UPS kerugian negaranya Rp 81 miliar, DEC Rp 42 miliar, alat fitnes Rp 5 miliar, dan printer scanner Rp 67 miliar," ucap Indarto.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah barang berharga dan aset berupa tanah milik Alex Usman yang diduga terkait kasus cuci uang atas empat proyek pengadaaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.
"Total kerugian negara atas empat kasus pengadaan itu berkisar Rp 280 miliar," ucap Indarto, Rabu (24/8) lalu.
Menurut Indarto, pihaknya juga akan menyasar lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat Alex Usman membangun bisnis dari hasil cuci uang. Indarto menambahkan modus pencucian Alex Usman ini adalah dengan membangun sejumlah usaha.
"Wujud cuci uang AU mendirikan perusahaan yang tidak perlu, seolah-olah usaha yang sah. Termasuk usaha kantor ini," tandas Indarto. (elf/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
