Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2016 | 02.16 WIB

Perkara TPPU Alex Usman Dikirim ke Kejagung

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Alex Usman ke Kejaksaan Agung. Artinya, pelaku segera duduk di kursi pesakitan untuk perkara TPPU.



Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan berkas perkara cuci uang tersebut terdiri dari empat pengadaan proyek di DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014 lalu.



"Kasus Alex Usman yang cuci uang atas empat pengadaan DKI, Kami tahap 1 kan ke Kejagung. Kami menunggu JPU mempelajarinya," ucap Indarto dalam pesan tertulisnya, Selasa (1/11).



Dia menjelaskan, empat pengadaan itu di antaranya pengadaan uninterruptible power supply, printer scanner, alat fitnes, dan digital education classroom (DEC). Keempat pengadaan itu memiliki nilai kerugian negara yang masing-masing berbeda.



"Kasus UPS kerugian negaranya Rp 81 miliar, DEC Rp 42 miliar, alat fitnes Rp 5 miliar, dan printer scanner Rp 67 miliar," ucap Indarto.



Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah barang berharga dan aset berupa tanah milik Alex Usman yang diduga terkait kasus cuci uang atas empat proyek pengadaaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.



"Total kerugian negara atas empat kasus pengadaan itu berkisar Rp 280 miliar," ucap Indarto, Rabu (24/8)  lalu.



Menurut Indarto, pihaknya juga akan menyasar lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat Alex Usman membangun bisnis dari hasil cuci uang. Indarto menambahkan modus pencucian Alex Usman ini adalah dengan membangun sejumlah usaha.



"Wujud cuci uang AU mendirikan perusahaan yang tidak perlu, seolah-olah usaha yang sah. Termasuk usaha kantor ini," tandas Indarto. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore