
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Mantan pejabat tinggi MA itu ditangkap setelah menyelesaikan masa pidananya dalam kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kali ini, Nurhadi kembali ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih terkait dengan perkara di lingkungan MA.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Budi, penangkapan dan penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Penyidik KPK mendalami adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi bersama sejumlah pihak lainnya saat masih aktif menjabat sebagai pejabat tinggi di MA.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tegas Budi.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara intensif sebelum langkah penahanan kembali diambil. Budi tak memungkiri, penangkapan dilakukan setelah Nurhadi menyelesaikan masa hukumannya.
"Itu pada Minggu dinihari. Kemarin malam," ujarnya.
Adapun, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, setelah terbukti menerima gratifikasi dan suap oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana badan, Nurhadi juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
