Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 00.49 WIB

Dua Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur, Erintuah dan Mangapul Divonis Masing-masing 7 Tahun Penjara

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (Istimewa). - Image

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (Istimewa).

JawaPos.com - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan vonis bebas Ronald Tannur. Hakim meyakini, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara ini, majelis menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambungnya.

Selain pidana penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 500 juta.

“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Serta, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa keduanya telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

“Sebagai penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi contoh integritas, bukan justru mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ucap Hakim.

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa. Hakim menyebut bahwa Erintuah dan Mangapul memiliki tanggungan keluarga dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain. Selain itu, terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan belum pernah dihukum sebelumnya,” tegasnya.

Adapun, mereka terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tak hanya Mangapul dan Erintuah, Hakim Anggota Heru Hanindyo juga turut menerima suap dalam penanganan kasus Ronald Tannur.

Rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore