
Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Seorang pria bernama M. Adhiya Muzakki menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Korps Adhyaksa, Muzakki merupakan ketua Tim Cyber Army yang mengganggu kerja-kerja penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan. Dia adalah komandan buzzer atau pendengung yang terus memojokkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, mendapatkan beberapa alat bukti, dan menyimpulkan bahwa Muzakki telah merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tim penyidik pada JAM Pidsus Kejagung menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu tersangka MAM (Muzakki) selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Harli kepada awak media di Jakarta pada Kamis (8/5)
Berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Kejagung, didapati fakta terjadinya permufakatan jahat antara tersangka dengan beberapa tersangka lainnya. Yakni tersangka Marcella Santoso, tersangka Junaedi Saibih, dan tersangka Tian Bahtiar untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam beberapa perkara.
”Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong. baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung,” terang Harli.
Karena itu, Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
