Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 16.09 WIB

Dituding Ganggu Penanganan Kasus Tom Lembong, CPO, dan Tata Niaga Timah, Komandan Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung

Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung) - Image

Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)

JawaPos.com - Seorang pria bernama M. Adhiya Muzakki menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Korps Adhyaksa, Muzakki merupakan ketua Tim Cyber Army yang mengganggu kerja-kerja penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan. Dia adalah komandan buzzer atau pendengung yang terus memojokkan Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, mendapatkan beberapa alat bukti, dan menyimpulkan bahwa Muzakki telah merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

”Tim penyidik pada JAM Pidsus Kejagung menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu tersangka MAM (Muzakki) selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Harli kepada awak media di Jakarta pada Kamis (8/5)

Berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Kejagung, didapati fakta terjadinya permufakatan jahat antara tersangka dengan beberapa tersangka lainnya. Yakni tersangka Marcella Santoso, tersangka Junaedi Saibih, dan tersangka Tian Bahtiar untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam beberapa perkara. 

”Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong. baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung,” terang Harli. 


Karena itu, Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” imbuhnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore