Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 15.59 WIB

Pensiunan Pati Bintang 2 TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung). - Image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Salah satu dari tiga orang tersangka yang diumumkan pada Kamis dini hari (8/4) adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. 

Pensiunan bintang 2 TNI tersebut merupakan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan saat kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2016 silam. Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan Gabur Kuti selaku CEO Navayo International AG sebagai tersangka dan Anthony Thomas Van Der Heyden sebagai tenaga ahli satelit Kemhan. 

”Penetapan tersangka ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media. 

Meski begitu, Harli memastikan bahwa penyidik Kejagung akan terus memproses kasus tersebut sampai selesai. Sebab, tindak pidana terkait pelaksanaan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan Kemhan tersebut telah merugikan negara dengan nilai mencapai USD 21,3 juta. Angka tersebut berasal dari penghitungan BPKP untuk kegiatan yang dilakukan oleh Navayo International AG. 

Oleh Kejagung, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. 


Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP dan lebih subsidair Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore