
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Salah satu dari tiga orang tersangka yang diumumkan pada Kamis dini hari (8/4) adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.
Pensiunan bintang 2 TNI tersebut merupakan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan saat kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2016 silam. Selain Leonardi, Kejagung juga menetapkan Gabur Kuti selaku CEO Navayo International AG sebagai tersangka dan Anthony Thomas Van Der Heyden sebagai tenaga ahli satelit Kemhan.
”Penetapan tersangka ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media.
Meski begitu, Harli memastikan bahwa penyidik Kejagung akan terus memproses kasus tersebut sampai selesai. Sebab, tindak pidana terkait pelaksanaan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan Kemhan tersebut telah merugikan negara dengan nilai mencapai USD 21,3 juta. Angka tersebut berasal dari penghitungan BPKP untuk kegiatan yang dilakukan oleh Navayo International AG.
Oleh Kejagung, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Proyek Tanpa lelang dan Anggaran, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Satelit
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP dan lebih subsidair Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
