Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Mei 2025 | 03.43 WIB

Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Tersangka Segera Disidangkan

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan keterangan kepada awak media pada Senin (3/2). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com). - Image

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan keterangan kepada awak media pada Senin (3/2). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

JawaPos.com - Markas Besar TNI AD (Mabesad) mengkonfirmasi bahwa berkas perkara penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer (Otmil) I-05 Palembang. Tidak hanya itu, penyidik juga melimpahkan tersangka bernama Peltu Lubis dan Kopka Basarsya untuk dibawa ke meja hijau. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Kamis (1/5). Dia mengungkapkan bahwa berkasa perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan pada Rabu (30/4). 

”Telah diserahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dengan inisial YHL (Peltu Lubis) dan B (Kopka Basar) kepada Oditur Militer I-05 Palembang. Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima,” terang Wahyu. 

Menurut jenderal bintang satu TNI AD itu, dengan pelimpahan atau penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka, dalam waktu dekat kasus itu akan disidangkan di pengadilan militer. Wahyu memastikan, proses peradilan itu akan berlangsung secara terbuka dan bisa diikuti oleh masyarakat.

”Seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer,” imbuhnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore