Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 22.09 WIB

Pernyataan Lengkap Dokter Gigi PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Polres Metro Jakpus menunjukkan dokter PPDS UI yang merekam mahasiswi mandi lewat ventilasi. (Polres Metro Jakpus) - Image

Polres Metro Jakpus menunjukkan dokter PPDS UI yang merekam mahasiswi mandi lewat ventilasi. (Polres Metro Jakpus)

JawaPos.com – Dokter gigi sekaligus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), drg. M. Azwindar Eka Satria (MAES), 39, akhirnya buka suara terkait kasus pornografi yang menimpanya.

Pria yang sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak itu tertangkap basah melakukan aksi tak senonoh dengan merekam mahasiswi saat mandi lewat ventilasi kamar mandi kosan. Dia mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku khilaf hingga melakukan aksi cabul tersebut.

"Sangat menyesal. (Saya) Khilaf," ungkapnya.

Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya itu. 

Diketahui, aksi bejat tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB. 

MAES diketahui tinggal di kamar sebelah korban, mahasiswi berinisial SSS, 22. Ia nekat merekam dari ventilasi kamar mandi yang menurut pengakuannya sudah ada sejak pertama kali dia menempati kos itu.

“Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kos),” ucap drg Azwindar.

Lebih mengejutkan lagi, Azwindar mengaku tak mengenal korban dan tidak mengetahui bahwa mahasiswi tersebut tinggal di kamar sebelah.

“Enggak tahu,” katanya.

Pelaku bahkan sempat ditanya apakah dirinya terobsesi atau sering memperhatikan korban. Namun hal itu dibantahnya.  "Tidak pernah (terobsesi dengan korban)," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, video berdurasi delapan detik yang direkam MAES menjadi barang bukti utama selain ponsel dan handuk korban. Pelaku melakukan aksinya saat sedang LDR dengan istrinya.

“Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian iseng dengan mengambil handphone dan memanjat ke kamar mandi korban, lalu merekam,” jelas Firdaus.

MAES kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi ini terbongkar setelah korban melihat tangan seseorang menggenggam ponsel dari ventilasi kamar mandi dan langsung berteriak.

Setelah berhasil mengamankan ponsel tersebut, korban menemukan rekaman video dirinya tengah mandi. Ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pornografi. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore