
Polres Metro Jakpus menunjukkan dokter PPDS UI yang merekam mahasiswi mandi lewat ventilasi. (Polres Metro Jakpus)
JawaPos.com – Dokter gigi sekaligus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), drg. M. Azwindar Eka Satria (MAES), 39, akhirnya buka suara terkait kasus pornografi yang menimpanya.
Pria yang sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak itu tertangkap basah melakukan aksi tak senonoh dengan merekam mahasiswi saat mandi lewat ventilasi kamar mandi kosan. Dia mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku khilaf hingga melakukan aksi cabul tersebut.
"Sangat menyesal. (Saya) Khilaf," ungkapnya.
Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya itu.
Diketahui, aksi bejat tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB.
MAES diketahui tinggal di kamar sebelah korban, mahasiswi berinisial SSS, 22. Ia nekat merekam dari ventilasi kamar mandi yang menurut pengakuannya sudah ada sejak pertama kali dia menempati kos itu.
“Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kos),” ucap drg Azwindar.
Lebih mengejutkan lagi, Azwindar mengaku tak mengenal korban dan tidak mengetahui bahwa mahasiswi tersebut tinggal di kamar sebelah.
“Enggak tahu,” katanya.
Pelaku bahkan sempat ditanya apakah dirinya terobsesi atau sering memperhatikan korban. Namun hal itu dibantahnya. "Tidak pernah (terobsesi dengan korban)," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, video berdurasi delapan detik yang direkam MAES menjadi barang bukti utama selain ponsel dan handuk korban. Pelaku melakukan aksinya saat sedang LDR dengan istrinya.
“Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian iseng dengan mengambil handphone dan memanjat ke kamar mandi korban, lalu merekam,” jelas Firdaus.
MAES kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi ini terbongkar setelah korban melihat tangan seseorang menggenggam ponsel dari ventilasi kamar mandi dan langsung berteriak.
Setelah berhasil mengamankan ponsel tersebut, korban menemukan rekaman video dirinya tengah mandi. Ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pornografi. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
